Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor, Honda Vario Rp18 Juta Berhasil Diselamatkan

GRESIK – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di sebuah Toko Madura Letanza, Jalan Raya Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/9/2026) dini hari. Pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Menganti tak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (24), warga Krembangan, Kota Surabaya. Ia diduga mengambil sepeda motor milik Samsuri, warga Pamekasan, yang saat itu sedang menjaga toko.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.50 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 bernopol M 2876 CL milik korban diparkir di depan toko dalam posisi menghadap ke timur. Sementara kunci kontak berada di dashboard kendaraan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Keduanya berhenti di sekitar toko. Salah seorang kemudian turun, berjalan menuju sepeda motor korban, lalu menaiki kendaraan tersebut.

Pelaku selanjutnya menghidupkan mesin dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah timur.

Korban yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran sembari berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga dan petugas Polsek Menganti yang kebetulan sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.

Setelah dikejar sekitar 20 meter, petugas bersama korban dan saksi Achmad Abdul Azzis berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dibawanya.

Pelaku kemudian diinterogasi dan mengaku bernama Muhammad Rosul. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Menganti untuk menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, menangkap dan memeriksa tersangka, hingga mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam tahun 2022 bernopol M 2876 CL beserta kunci kontak dan STNK. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Samsuri.

Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp18 juta.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, terkait mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Polsek Menganti selanjutnya melakukan penyidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *