Bedahindonesia.com || Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Gerindra, Kamjawiyono, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan mengangkat Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), yang berlangsung pada Minggu (12/07/2026).
Kegiatan yang diikuti puluhan masyarakat tersebut menghadirkan Dr. Setyo Susilo, M.Kes, selaku Kabid Pelayanan Kesehatan, sebagai narasumber. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya HIV/AIDS, upaya pencegahan, pentingnya dukungan terhadap Orang dengan HIV (ODHIV), serta menghilangkan stigma dan diskriminasi yang masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kamjawiyono menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih penting dibandingkan pengobatan. Oleh karena itu, masyarakat harus dibekali pemahaman yang benar agar mampu melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari risiko penularan HIV.
“Kita upayakan pencegahan daripada penyembuhan, karena sehat itu segalanya. Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya HIV/AIDS sekaligus mengetahui bagaimana cara mencegah penularannya,” ujar Kamjawiyono.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan kader-kader kesehatan di lingkungan masyarakat yang mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada warga.
“Kami berharap nantinya ada kader-kader dari Pak Kamjawiyono yang mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat, sehingga warga yang terjangkit HIV/AIDS tidak merasa dikucilkan. Dengan begitu, mereka lebih terbuka untuk mendapatkan pengobatan dan pendampingan sehingga dapat menekan penyebaran HIV di Kabupaten Gresik,” katanya.
Sementara itu, Dr. Setyo Susilo, M.Kes menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2020 menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten Gresik dalam upaya pencegahan, pengendalian, pengobatan, hingga perlindungan terhadap hak-hak Orang dengan HIV (ODHIV).
Menurutnya, angka kasus HIV di Kabupaten Gresik masih menunjukkan tren peningkatan. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah perubahan pola kehidupan masyarakat di wilayah industri yang semakin urban.
“Angka HIV di Gresik terus meningkat. Salah satu penyebabnya adalah perubahan gaya hidup masyarakat di kawasan industri. Selain itu, masih terdapat sejumlah lokasi prostitusi ilegal yang menjadi salah satu sumber penularan HIV,” jelasnya.
Dr. Setyo juga menerangkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, kelompok dengan perilaku berisiko masih menjadi perhatian utama dalam program pencegahan. Ia menegaskan bahwa penularan HIV bukan melalui berjabat tangan, bersentuhan, berpelukan, berbagi peralatan makan maupun air liur, melainkan melalui hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik yang tidak steril, serta transfusi darah yang tidak aman. Menurutnya, penyebab terbesar penularan HIV masih berasal dari hubungan seksual berisiko.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengucilkan ODHIV karena sikap tersebut justru dapat berdampak buruk terhadap upaya pengendalian penyakit.
“Kalau ada orang dengan HIV berada di sekitar kita, bekerja bersama atau berinteraksi seperti biasa, itu tidak akan menularkan penyakitnya. Yang harus dihindari adalah perilaku berisiko, bukan orangnya. Jangan sampai mereka dikucilkan. Ketika mereka diterima oleh lingkungan, mereka akan merasa aman, tetap menjalani pengobatan, dan potensi penyebaran justru bisa ditekan,” tegasnya.
Menurut Dr. Setyo, keberhasilan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2020 tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga sebagai benteng utama pencegahan HIV/AIDS.
“Ketahanan keluarga menjadi kunci. Keluarga yang harmonis, saling peduli, dan memberikan perhatian kepada seluruh anggotanya akan menjadi benteng utama agar tidak terjerumus pada perilaku berisiko. Pencegahan HIV bukan hanya tugas pemerintah maupun DPRD, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir pemaparannya, Dr. Setyo kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menghapus stigma terhadap ODHIV dan memperlakukan mereka secara setara tanpa diskriminasi.
“Jangan melakukan stigmatisasi ataupun diskriminasi. Mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai anggota masyarakat. Dengan kepedulian dan penerimaan dari lingkungan, kita tidak hanya menjaga nilai kemanusiaan, tetapi juga membantu menekan penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini, DPRD Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan HIV/AIDS, memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng utama, serta menciptakan lingkungan yang peduli, inklusif, dan bebas dari stigma terhadap Orang dengan HIV. (Yun)





