Kenakan Kemeja “Korban Begal Penyidik”, Abdullah Datangi Polrestabes Surabaya, Pertanyakan Penghentian Perkara

Bedahindonesia.com || SURABAYA – Seorang warga Surabaya bernama Abdullah mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya, Senin (27/10/2026), untuk mencari keadilan atas perkara yang dilaporkannya sejak Januari 2024. Kedatangannya menjadi sorotan lantaran Abdullah mengenakan kemeja mencolok bertuliskan “KORBAN BEGAL PENYIDIK” sebagai bentuk kritik terhadap penanganan laporan yang dinilainya menyisakan sejumlah kejanggalan.

Dengan membawa sejumlah dokumen, Abdullah bermaksud menyampaikan surat langsung kepada Kapolrestabes Surabaya. Ia meminta penjelasan dan transparansi terkait penghentian penanganan perkara yang menurutnya belum memberikan kepastian hukum.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa identitas dan hilangnya 1.200 lembar saham perusahaan yang, menurut Abdullah, telah dirintisnya sejak 2016. Ia mengaku keberatan atas penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum karena pihak terlapor disebut telah meninggal dunia.

Abdullah menilai alasan tersebut perlu ditinjau kembali. Pasalnya, ia mengaku mengetahui bahwa orang yang dimaksud masih hidup. Atas dasar itu, ia meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar penghentian perkara beserta dokumen resmi yang mendasarinya.

“Sebanyak 1.200 saham itu milik anak saya, Sultan. Tiba-tiba, dalam akta tahun 2020, saham tersebut hilang dan diganti dengan nama lain. Laporan saya dihentikan dengan alasan terlapor meninggal dunia, padahal menurut saya orangnya masih hidup. Kami juga tidak pernah menerima surat ketetapan resmi,” ungkap Abdullah kepada awak media.

Perbedaan Nama dalam Dokumen Perkara Jadi Sorotan

Selain mempersoalkan alasan penghentian perkara, Abdullah juga menyoroti adanya perbedaan identitas dalam dokumen penanganan laporan yang dimilikinya.

Menurut keterangannya, dalam Tanda Bukti Lapor awal, nama pihak yang dilaporkan tercantum sebagai Anna Maria dan pihak-pihak lainnya. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3M) tertanggal 10 Agustus 2026, disebutkan bahwa penanganan perkara dihentikan karena pihak bernama Agus Mulyana telah meninggal dunia.

Perbedaan nama tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Abdullah mengenai keterkaitan identitas para pihak dalam dokumen perkara serta dasar pengambilan keputusan penghentian penanganan laporan.

Ia berharap perbedaan tersebut dapat dijelaskan secara transparan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, kejelasan mengenai identitas pihak yang dilaporkan, status penanganan perkara, dan dasar hukum penghentian merupakan hal penting untuk memastikan hak pelapor mendapatkan kepastian hukum.

Meski demikian, perbedaan identitas dalam dokumen tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi manipulasi dalam penanganan perkara tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Transparansi dan Kepastian Hukum

Melalui surat yang hendak disampaikannya kepada Kapolrestabes Surabaya, Abdullah berharap pimpinan kepolisian memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang diadukannya.

Ia meminta agar dokumen penanganan perkara diteliti kembali, termasuk memastikan kesesuaian identitas pihak-pihak yang disebutkan serta menjelaskan dasar hukum penghentian laporan secara tertulis.

Bagi Abdullah, langkah tersebut penting agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2024 tidak terus menyisakan tanda tanya. Ia berharap haknya sebagai pelapor mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kritik yang disampaikan melalui tulisan pada kemejanya juga menjadi bentuk kekecewaan atas proses hukum yang menurutnya belum memberikan jawaban memuaskan.

Penegakan hukum tidak hanya dituntut berjalan sesuai prosedur, tetapi juga harus disertai transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. Setiap pengaduan perlu ditangani secara profesional agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Polrestabes Surabaya Diharapkan Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya mengenai keberatan Abdullah, alasan penghentian penanganan perkara, maupun perbedaan nama yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polrestabes Surabaya serta pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga seluruh fakta menjadi terang dan kepastian hukum dapat diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *