Rumah Ber-SHM Diserobot Jadi Warkop, Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan Mediasi

Bedahindonesia.com || SURABAYA — Perselisihan penguasaan sebuah bangunan di Jalan Rajawali No. 21, Surabaya, yang disebut-sebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), memanas hingga mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung ke lokasi untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa.

Mediasi tersebut mempertemukan Rifky yang mengaku sebagai pemegang hak atas SHM dengan Sri Purwani, pihak yang disebut pemilik SHM sebagai orang yang menguasai bangunan tersebut. Bangunan yang menjadi objek perselisihan itu kini diketahui digunakan sebagai warung kopi (warkop) dan usaha makanan.

Namun, upaya mediasi di lokasi berlangsung cukup tegang. Masing-masing pihak mempertahankan argumentasi dan dasar penguasaannya atas bangunan tersebut.

Berawal dari Rumah Kosong

Persoalan ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, bangunan yang menurut Rifky merupakan aset miliknya dalam kondisi kosong dan terkunci.

Pihak Rifky menduga gembok dan pintu bangunan tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh sekelompok orang, sebelum bangunan dikuasai dan dimanfaatkan tanpa seizin pemilik serta tanpa adanya perjanjian dengan pemegang SHM.

Upaya penyelesaian secara musyawarah yang dilakukan pihak pemilik disebut belum membuahkan hasil. Bahkan, pihak Rifky mengaku sempat mengalami intimidasi ketika berusaha mengambil kembali penguasaan atas bangunan tersebut.

Klaim Mendapat Mandat Pemilik Lama

Dalam mediasi, Sri Purwani menyampaikan bahwa dirinya menempati bangunan tersebut berdasarkan mandat dari pemilik sebelumnya.

Namun, menurut pihak Rifky, dasar atau dokumen yang dapat membuktikan kewenangan tersebut tidak ditunjukkan dalam mediasi. Karena itu, pihak pemegang SHM tetap berpendapat bahwa penguasaan bangunan tanpa persetujuan pemilik merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Rifky, Sutrisno, juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihaknya sebagai kompensasi apabila ingin bangunan tersebut dikosongkan.

“Dasar hukum kami jelas, klien kami memegang SHM. Ketika kami hendak memanfaatkan rumah tersebut, selalu dihalangi oleh Sri Purwani dan kawan-kawan. Saat ini Sri Purwani juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sutrisno.

Mediasi Berlangsung Tegang

Ketegangan sempat terjadi ketika Sri Purwani menyampaikan protes keras di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ia bahkan menuding pihak Rifky sebagai mafia tanah dan meminta perlindungan kepada Armuji.

“Tolong saya, Pak. Ini dia mafia tanah. Anda jangan mau diperintah. Saya sudah lama menempati rumah ini. Kamu mentang-mentang punya uang,” ujar Sri Purwani dalam suasana mediasi.

Sementara itu, Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya memandang persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa perdata. Menurutnya, terdapat dugaan tindakan pidana karena bangunan yang dalam keadaan kosong disebut telah dibuka secara paksa dan kemudian dikuasai serta digunakan untuk kegiatan usaha.

“Ini bukan perkara perdata. Ini murni perkara pidana. Ada rumah kosong, kemudian gembok dan pintunya dibongkar, lalu dikuasai dan digunakan sebagai tempat usaha,” tegas Sutrisno.

Perkara Berlanjut ke Jalur Hukum

Sebelum meminta bantuan Pemerintah Kota Surabaya untuk memediasi persoalan tersebut, kasus dugaan penyerobotan bangunan itu telah dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya.

Dalam proses hukum tersebut, Sri Purwani disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Di lokasi objek sengketa juga telah terpasang plang penyitaan dari Pengadilan atas permintaan penyidik Polrestabes Surabaya.

Karena mediasi di lapangan tidak menemukan titik temu, Armuji kemudian mempersilakan para pihak melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, penyelesaian mengenai siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan bangunan tersebut pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti serta keputusan lembaga hukum yang berwenang. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *