Bedahindonesia.com ||GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana desa. BPD diminta terlibat secara aktif sejak tahap perencanaan program hingga pelaksanaan, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan dalam kegiatan Lokakarya Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, Daerah, dan Desa, yang digelar di ruang rapat Warung Pandansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran pemerintahan desa serta unsur terkait di wilayah Kecamatan Balongpanggang. Dalam kesempatan itu, Kajari Gresik juga memperkenalkan diri sekaligus melakukan absensi satu per satu kepada para kepala desa/lurah yang hadir.
Dalam pemaparannya, Zam Zam Ikhwan menjelaskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana desa.
Ia menegaskan bahwa dana desa bukanlah dana pribadi kepala desa, melainkan anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa itu dikucurkan, bukan dana kades. Dana itu dikucurkan untuk rakyat kalian. Pemerintah pusat memberikan uang melalui kepala desa, kemudian salurkan. Sinkronkan dengan BPD sebagai pengurus aspirasi masyarakat,” ujar Kajari Gresik.

Menurutnya, sinergi antara kepala desa, perangkat desa dan BPD menjadi hal penting dalam memastikan setiap program yang menggunakan dana desa benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta aturan yang berlaku.
“Misi kita untuk menyatukan. BPD harus terlibat dari awal perencanaan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kegiatan fiktif,” tegas Zam Zam.
Ia menambahkan, potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa salah satunya dapat muncul karena keterbatasan pemahaman terhadap regulasi. Karena itu, pemahaman aturan dan pengawasan sejak awal dinilai jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penindakan setelah terjadi persoalan.
Terkait dugaan adanya penyelewengan dana desa, Kajari menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan awal dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, pihak desa akan diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian uang negara sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditentukan, yakni sekitar 20 hingga 30 hari.
“Ketika tidak dikembalikan, berarti ada iktikad untuk ditindak secara hukum,” lanjutnya.
Kejari Gresik berharap melalui kegiatan sinkronisasi tersebut, seluruh pemerintahan desa di Kecamatan Balongpanggang semakin memahami tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam mengelola dana desa.
Pengelolaan anggaran desa diharapkan dilakukan secara akuntabel, transparan, partisipatif dan sesuai ketentuan hukum, sehingga dana yang dikucurkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keterlibatan BPD sejak tahap perencanaan juga dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan adanya komunikasi dan pengawasan yang berjalan sejak awal, program pembangunan desa diharapkan dapat terlaksana secara tepat sasaran sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan. (Yun)





