LAPOR KAPOLDA JATIM! Aktivitas Tambang Pasir Silika di Tegal Jiwo–Desa Lacari, Tuban, Disorot Publik, Transparansi dan Kepastian Hukum Dituntut

Bedahindonesia.com || TUBAN — Aktivitas pertambangan pasir silika di wilayah Tegal Jiwo hingga Desa Lacari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), untuk memberikan kejelasan mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah munculnya berbagai informasi lapangan yang menyebut adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin. Masyarakat pun meminta agar informasi tersebut segera diverifikasi melalui pemeriksaan langsung, pengecekan dokumen perizinan, serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah yang dimaksud.

Sejumlah nama, di antaranya Santoso, Martono, Alung, Maksum, Carek, serta mantan Kepala Desa Kebon Agung, turut disebut dalam informasi yang beredar terkait persoalan tersebut. Namun, keterkaitan masing-masing pihak dengan aktivitas pertambangan itu masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Penyebutan nama tersebut bukan merupakan bukti adanya pelanggaran hukum.

Di tengah berkembangnya persoalan ini, masyarakat menilai bahwa kejelasan informasi menjadi hal penting untuk mencegah munculnya spekulasi. Publik meminta aparat dan instansi terkait menjelaskan status perizinan tambang, hasil pengawasan di lapangan, serta langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan.

Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka adalah apakah kegiatan pertambangan pasir silika di wilayah tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dokumen perizinan telah lengkap dan kegiatan berjalan sesuai aturan, keterbukaan informasi diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana, masyarakat berharap agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dugaan Pelanggaran Harus Ditindaklanjuti Sesuai Ketentuan

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat diterapkan sesuai fakta, unsur pelanggaran, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Selain aspek perizinan pertambangan, dampak terhadap lingkungan hidup juga perlu menjadi perhatian. Apabila ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penggunaan atau distribusi bahan bakar minyak (BBM), persoalan tersebut perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dan bukti yang tersedia.

Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan serta prosedur yang berlaku.

Publik Desak Polda Jatim dan Instansi Terkait Beri Kejelasan

Atas persoalan tersebut, masyarakat berharap Polda Jawa Timur bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang dapat menindaklanjuti laporan maupun informasi yang berkembang. Langkah yang diharapkan meliputi pengecekan lokasi, verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta penelusuran dampak lingkungan apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Kejelasan mengenai proses penanganan dinilai penting agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa kepastian. Pemeriksaan yang objektif juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil dan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran didasarkan pada fakta serta bukti yang sah.

Masyarakat tidak menginginkan persoalan ini berhenti sebatas perbincangan. Publik menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah sesuai ketentuan atau justru memerlukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar dugaan maupun spekulasi, melainkan fakta hasil pemeriksaan, keterbukaan informasi sesuai aturan, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila dugaan yang beredar tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dengan demikian, penanganan aktivitas tambang pasir silika di wilayah Tegal Jiwo–Desa Lacari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *