Bedahindonesia.com || SAMPANG – Seorang pria berinisial MISNAJI (50), warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis caluk. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial DL (25), yang diketahui merupakan menantu korban, berhasil diamankan oleh tim URC Satreskrim Polres Sampang setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, hingga mengamankan terduga pelaku.
Berawal Saat Korban Duduk di Teras Rumah
Berdasarkan keterangan pers kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban Misnaji sedang duduk di teras rumahnya setelah selesai mengupas kelapa.
Secara tiba-tiba, menantu korban, DL, datang dan mengambil senjata tajam jenis caluk yang berada di teras rumah dan sebelumnya digunakan untuk mengupas kelapa.
DL kemudian menghampiri korban yang sedang duduk menghadap ke arah barat. Terduga pelaku selanjutnya membacokkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai bagian leher sebelah kiri korban.
Akibat luka yang dialaminya, Misnaji meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, DL langsung melarikan diri.
Dalam keterangan kepolisian, motif sementara dugaan penganiayaan tersebut disebut karena sakit hati. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap latar belakang peristiwa tersebut.
Tim URC Satreskrim Amankan Terduga Pelaku
Mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Polres Sampang segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Petugas mendatangi TKP, mengamankan lokasi, serta mengevakuasi korban untuk dibawa ke puskesmas. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang guna melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Selanjutnya, tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DL.
Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah musala yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Setelah diamankan, DL kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pengungkapan perkara.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, DL disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan pers Polres Sampang.
Terduga pelaku disebut terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Misnaji di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. (Yun)





