Muhammad Serap Aspirasi Warga Cerme dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III 2026

Bedahindonesia.com || Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB, Muhammad, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Tahun 2026 di kediamannya, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Minggu (24/05/2026) sore.

Kegiatan tersebut berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan dengan dihadiri tokoh masyarakat Ba’i, narasumber Ibu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cerme, serta para tamu undangan dari tim ranting Morowudi dan Sukoanyar, Kecamatan Cerme.

Dalam sambutannya, Muhammad menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan hingga dirinya dipercaya menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik.

“Apa yang sudah kita buat berupa peraturan yang ada di Kabupaten Gresik adalah kewajiban saya. Yang saya undang adalah saudara saya yang telah mengantarkan saya ke jenjang anggota DPR,” ujarnya.

Ia mengatakan, hampir dua tahun dirinya menjadi anggota DPRD atas dukungan masyarakat. Muhammad juga menegaskan pentingnya menjaga persaudaraan dan kebersamaan dalam dinamika politik ke depan.

“Insya Allah tahun 2029/2031 ada pilihan lagi. Siapapun nanti yang menjadi calon DPR tetap berteman dan bersaudara,” tambahnya.

Muhammad berharap masyarakat tetap istiqomah menjadi kader PKB agar aspirasi warga, khususnya di wilayah Cerme, dapat terus tersampaikan melalui jalur legislatif.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung adanya perubahan kebijakan dan pembatasan sejumlah program bantuan akibat persoalan hukum yang menyeret oknum tertentu sehingga berdampak pada aktivitas DPRD.

“Saya mohon maaf akibat ada persoalan yang dilakukan teman yang lain menjadi catatan penegak hukum, sehingga aktivitas DPR dibatasi. Contohnya bantuan hibah terhadap masjid, mushola, dan RTLH dibatasi,” jelasnya.

Menurutnya, DPRD saat ini harus menyesuaikan dengan aturan dan pengawasan yang lebih ketat. Ia menyebut pada tahun 2027 bantuan desa dibatasi, di antaranya hanya 10 titik untuk pembangunan jalan RT dan jalan makam, bantuan poros desa dibatasi lima titik, serta bantuan RTLH hanya untuk 10 rumah yang mengacu pada desil 1 dan 2 sesuai usulan desa.

“Kami di DPR tidak bisa berbuat apa-apa karena perintah dari KPK. Padahal pokir dititipkan kepada kita, karena ada persoalan seperti itu kita tata ulang,” terangnya.

Sementara itu, Sekcam Cerme selaku narasumber menjelaskan pentingnya kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Pemerintah, kata dia, terus mendorong agar seluruh UMKM memiliki izin usaha sehingga lebih mudah mendapatkan fasilitas pembiayaan dan pendampingan usaha.

“Pada hari ini kita perlu menyampaikan bahwa pemerintah melakukan kemudahan berusaha supaya semua UMKM memiliki izin usaha, sehingga pemerintah bisa memfasilitasi pembiayaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi UMKM saat ini masih mengalami pasang surut sehingga diperlukan perhatian dan pengawasan bersama, termasuk terhadap toko modern yang belum memiliki izin usaha.

Dalam pemaparannya, Sekcam Cerme juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik terus memfasilitasi pengembangan UMKM, termasuk membantu pemasaran hingga ke luar negeri.

Ia mencontohkan produk sarung tenun dan mangga dari Gresik yang telah difasilitasi pengirimannya ke luar negeri melalui kerja sama dengan Bea Cukai.

Selain itu, masyarakat yang memiliki usaha juga didorong segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS secara gratis agar bisa mendapatkan akses pembiayaan KUR dari perbankan dengan bunga ringan.

“Kalau punya izin usaha, bapak ibu bisa mengajukan KUR ke BRI dengan biaya ringan. Selain itu juga bisa mengajukan sertifikasi halal gratis di Kecamatan Cerme,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama masyarakat terkait perkembangan UMKM, bantuan pemerintah, serta aspirasi pembangunan di wilayah Kecamatan Cerme. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *