Bedahindonesia.com || GRESIK – Pemerintah Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Putatlor, Rabu malam (29/07/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebagai wujud demokrasi dan kebersamaan dalam menentukan kepengurusan LPMD periode 2026–2031.
Sebelum musyawarah tingkat desa dilaksanakan, masing-masing RT dan RW telah menggelar rembuk warga untuk menjaring calon terbaik dari wilayahnya. Hasil rembuk tersebut kemudian dibawa ke forum musyawarah desa hingga akhirnya disepakati secara mufakat lima orang yang akan menjadi anggota LPMD, dengan masing-masing RW diwakili satu orang.
Adapun hasil pembentukan anggota LPMD Desa Putatlor periode 2026–2031 adalah:
- RW 1 : Joko Suhartono
- RW 2 : Keman
- RW 3 : Zamhari
- RW 4 : Suminto
- RW 5 : Anisa Nur Firdaus
Selanjutnya, dari lima anggota tersebut akan dibentuk struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Masa jabatan kepengurusan LPMD ditetapkan selama lima tahun, terhitung mulai 28 Juli 2026 hingga 2031.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Putatlor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pengurus LPMD periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas membantu pembangunan desa.
Pj. Kepala Desa Putatlor (Eko Prasetyo Wahyudin, S.T) berharap kepengurusan LPMD yang baru dapat menjalin sinergi yang baik dengan pemerintah desa, BPD, RT/RW, serta seluruh lembaga kemasyarakatan desa lainnya demi mewujudkan pembangunan yang lebih maju dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“LPMD merupakan mitra strategis pemerintah desa. Kami berharap kepengurusan yang baru mampu bekerja sama, menyerap aspirasi masyarakat, serta mendukung seluruh program pembangunan desa,” ujarnya.
Sesuai tugas dan fungsinya, LPMD memiliki peran membantu kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta menyampaikan berbagai informasi dan program pemerintah desa kepada masyarakat sehingga komunikasi antara pemerintah desa dan warga dapat berjalan dengan baik.
Usai agenda pembentukan LPMD, kegiatan dilanjutkan dengan pencairan dana operasional RT/RW untuk periode Januari hingga April 2026 selama empat bulan. Penyaluran operasional tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas para Ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara kondusif dan penuh kekeluargaan ini, diharapkan LPMD Desa Putatlor mampu menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Desa Putatlor yang semakin maju dan sejahtera. (Yun)





