SPDP Tak Jelas, 1 Bulan 6 Hari Ditahan, Ada Apa dengan Polres Pasuruan Kota dan Hembusan Dugaan Aliran Dana?

Bedahindonesia.com || PASURUAN – Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menuai tanda tanya. Sejumlah persoalan dalam proses hukum tersebut kini dipertanyakan, mulai dari keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penahanan selama 1 bulan 6 hari, hingga munculnya informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pembebasan.

Perkara tersebut bermula ketika AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan saat AH sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M, yang menurut informasi disebut memiliki keterkaitan dengan pihak berinisial H.

Namun, dalam perkembangan proses penyidikan, posisi AH justru berbalik menjadi tersangka. Salah satu hal yang disebut menjadi dasar perkara adalah pemberian fotokopi dokumen Letter C oleh AH kepada tiga orang tersebut.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah AH, A, T dan M sama-sama menjalani proses hukum dan kemudian bebas setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari. Hingga kini, status hukum keempatnya serta kelanjutan perkara tersebut masih dipertanyakan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mempertanyakan keberadaan SPDP dalam perkara tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan, penyidik membuat SPDP dan mengirimkannya kepada penuntut umum, pelapor/korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.

Karena itu, apabila benar SPDP dalam perkara AH tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, Polres Pasuruan Kota dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana proses penyidikan hingga penahanan dijalankan.

Informasi yang disampaikan AH juga menyebut adanya penasihat hukum (PH) yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum terjadinya pembebasan.

Rangkaian tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Apa dasar hukum pembebasan AH, A, T dan M? Apakah penyidikan dihentikan, status tersangka dicabut, atau proses hukum masih terus berjalan?

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan atau informasi mengenai adanya aliran dana yang disebut berkaitan dengan proses pembebasan. Informasi tersebut hingga kini belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian.

AMI menilai, klarifikasi resmi dari Polres Pasuruan Kota penting diberikan agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, dasar penahanan dan pembebasannya apa?” tegas Baihaki Akbar.

Ia juga meminta agar dugaan mengenai adanya aliran dana tidak hanya menjadi isu, tetapi diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.

“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

AMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi mengenai keberadaan SPDP, status hukum keempat orang tersebut, dasar penahanan dan pembebasan, serta kebenaran atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.

Catatan: Seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana dalam pemberitaan ini masih berupa informasi/isu yang perlu diverifikasi dan dibuktikan. Tidak ada pihak yang dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *