Bedahindonesia.com || GRESIK – Perjalanan panjang perkara dana hibah yang menyeret tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, termasuk Kyai Atok dan Kyai Rosyid, memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Di tengah derasnya opini yang berkembang di masyarakat, sejumlah fakta persidangan mulai mengungkap sisi lain yang berbeda dari narasi yang selama ini beredar.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen perkara, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, muncul sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Berawal dari Kebutuhan Mendesak Asrama Santri
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Ponpes Al Ibrohimi menghadapi lonjakan jumlah santri yang mencapai sekitar 1.000 orang. Kondisi tersebut mendorong pihak pesantren untuk segera membangun fasilitas asrama guna memenuhi kebutuhan para santri.
Namun, proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan mengalami keterlambatan. Dalam kondisi tersebut, pihak pesantren menggunakan dana kas internal sebagai dana talangan agar pembangunan tetap berjalan.
Ketika dana hibah akhirnya cair pada November 2019, bangunan asrama telah berdiri dan mulai digunakan. Dana yang diterima kemudian digunakan untuk menggantikan dana kas pondok yang sebelumnya dipakai membiayai pembangunan.
Menurut keterangan pihak pesantren, dana tersebut diwujudkan dalam bentuk aset yang berada di lingkungan pondok, termasuk pembelian lahan dan pengembangan fasilitas penunjang pendidikan. Mereka menegaskan tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.
Dugaan Persoalan Administratif Berujung Pidana
Pihak keluarga dan pengurus pesantren berpendapat bahwa perkara ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan administrasi pengelolaan hibah dibandingkan unsur memperkaya diri sebagaimana yang lazim ditemukan dalam tindak pidana korupsi.
Mereka juga menyoroti minimnya pendampingan teknis serta monitoring terhadap pelaksanaan hibah sebelum laporan pertanggungjawaban disusun, yang menurut mereka menjadi salah satu penyebab munculnya perbedaan persepsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan tetap dihormati sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Gugatan PMH Nomor 38/2026 Dilayangkan ke PN Gresik
Seiring berjalannya perkara pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Tim Penasihat Hukum kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Gsk ke Pengadilan Negeri Gresik.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gresik terkait dugaan kesalahan dalam pelaksanaan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara korupsi dana hibah.
Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari Achmad Toha, S.H., M.H., Markacung, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Legal Standing Kajagung RI Jadi Sorotan
Dalam beberapa kali persidangan di PN Gresik, perhatian publik tertuju pada belum lengkapnya dokumen legal standing dari pihak yang mewakili Jaksa Agung RI sebagai salah satu tergugat.
Pada sidang mediasi yang digelar 17 Juni 2026, kuasa hukum tergugat kembali belum dapat menunjukkan dokumen kewenangan yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut memicu keberatan dari pihak penggugat yang menilai proses mediasi tidak dapat berjalan optimal tanpa kejelasan legalitas para pihak.
Kuasa hukum penggugat bahkan menyatakan akan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara apabila persoalan legal standing tidak segera diselesaikan.
Fakta Persidangan Tipikor: Dugaan Salah Objek Sita Mengemuka
Perkembangan paling signifikan terjadi dalam sidang perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan sebelumnya, salah satu penyidik disebut telah mengakui adanya kekeliruan terhadap objek sita yang dilakukan dalam perkara tersebut. Pengakuan itu kemudian menjadi salah satu dasar argumentasi tim pembela dalam mengajukan gugatan PMH.
Sidang Pemeriksaan Setempat di Ponpes Al Ibrohimi
Untuk memastikan kesesuaian antara berkas perkara dan kondisi nyata di lapangan, Majelis Hakim Tipikor Surabaya menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Jumat (19/06/2026).
Sidang lapangan yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand tersebut dihadiri oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum, saksi, konsultan pembangunan, pemerintah desa, hingga para terdakwa.
Dalam pemeriksaan itu, konsultan pembangunan sekaligus penyusun SPJ, Masrufi, menjelaskan bahwa pembangunan fisik telah berjalan jauh sebelum dana hibah dicairkan.
Menurut keterangannya, pada awal 2019 bangunan sudah mencapai sekitar 25 persen dan memasuki tahap pembangunan lantai dua. Fakta tersebut memperkuat argumentasi bahwa bangunan memang telah eksis sebelum pencairan hibah dilakukan.
Persoalan Perbedaan Persil Tanah
Salah satu fokus pemeriksaan setempat adalah kesesuaian objek tanah yang menjadi sasaran sita jaminan.
Dalam persidangan terungkap adanya beberapa bidang tanah yang memiliki nomor persil berbeda namun diduga diperlakukan sebagai satu kesatuan objek dalam proses penyitaan.
Majelis hakim juga meminta klarifikasi langsung kepada para penjual tanah, termasuk Sadad dan Masruroh, guna memastikan riwayat transaksi serta kondisi objek saat proses jual beli berlangsung.
Temuan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan validitas objek yang dijadikan dasar penyitaan oleh penyidik.
Kuasa Hukum Sebut Fakta Lapangan Berbeda dengan Berkas Penyidikan
Usai sidang pemeriksaan setempat, salah satu penasihat hukum terdakwa, Mashudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa agenda tersebut penting untuk memberikan gambaran nyata kepada majelis hakim.
Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan antara fakta lapangan dengan informasi yang tercantum dalam berkas penyidikan. Ia menilai pemeriksaan langsung di lokasi dapat membantu hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum menjatuhkan putusan.
Menunggu Jawaban dari Persidangan
Rangkaian persidangan yang masih berlangsung kini menjadi perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, perkara pidana korupsi masih berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di sisi lain, gugatan PMH di Pengadilan Negeri Gresik membuka ruang pengujian terhadap prosedur dan tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan serta penyitaan aset.
Hasil dari kedua proses hukum tersebut diperkirakan akan menjadi penentu penting dalam menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk terkait dugaan kesalahan objek sita dan apakah terdapat kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara ini.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumentasi serta pembuktian di hadapan majelis hakim. (Tim)





