Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026, 1.212 Tersangka Diamankan

Bedahindonesia.com || SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran berhasil mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 22 Oktober 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.212 tersangka dengan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Hasil pelaksanaan operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jumat (23/10/2026) sore. Kegiatan ini menjadi bentuk penyampaian hasil upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas), yang dikenal dengan istilah 3C.

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, serta Kasubdit 3 AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md., S.H.

Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim dengan melibatkan satuan tugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta jajaran kepolisian di tingkat kewilayahan.

Sejumlah satuan kewilayahan yang turut berkontribusi dalam pelaksanaan operasi tersebut di antaranya Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Polres Bangkalan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polres Gresik.

Operasi ini bertujuan menangkap para pelaku kejahatan, mengungkap jaringan dan sindikat tindak pidana, menekan angka kriminalitas 3C, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

1.345 Kasus Berhasil Diungkap

Berdasarkan hasil rekapitulasi selama operasi, jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 1.345 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 288 kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).

Sementara itu, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 1.212 orang. Sebanyak 339 orang merupakan tersangka Target Operasi dan 873 orang lainnya merupakan tersangka Non-Target Operasi.

Rincian pengungkapan tindak pidana 3C terdiri atas 679 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 542 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 58 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Selain kejahatan 3C, petugas juga mengungkap 62 kasus terkait penyalahgunaan atau kepemilikan senjata tajam serta tiga kasus lainnya yang rincian perkaranya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Capaian tersebut merupakan hasil kerja kepolisian di tingkat Polda hingga satuan kewilayahan dalam mengungkap tindak pidana, baik yang telah menjadi sasaran operasi maupun kasus lain yang ditemukan selama pelaksanaan kegiatan.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp88.238.000 serta 149 unit kendaraan bermotor, terdiri atas delapan kendaraan roda empat dan 141 kendaraan roda dua.

Selain itu, petugas mengamankan 27 bilah senjata tajam, 18 buah kunci letter T, satu buah kunci rakitan, serta bahan terkait peledak berupa belerang seberat 110 gram, mesiu, dan potasium.

Barang bukti lainnya meliputi emas seberat 16,140 gram, 78 unit telepon genggam, 13 perangkat elektronik, serta empat ekor sapi.

Sementara itu, terdapat pula pengungkapan tiga kasus terkait senjata api atau tindak pidana lainnya. Rincian mengenai jenis perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tersebut akan disampaikan setelah data terkonfirmasi.

Pengamanan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka serta kaitan barang bukti dengan tindak pidana yang ditangani.

Penegakan Hukum Sesuai Ketentuan

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Ketentuan hukum yang disebutkan dalam data rilis meliputi Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, serta Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP.

Penerapan pasal tetap mengacu pada hasil penyidikan, unsur tindak pidana yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui operasi tersebut, Polda Jatim berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kriminalitas sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

Keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Jatim menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, memastikan kendaraan dan barang berharga tersimpan dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, mencegah tindak kriminalitas, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jawa Timur berharap situasi kamtibmas di seluruh wilayah Jawa Timur tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *