Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 469 Perkara Restorative Justice, Libatkan 663 Tersangka

Bedahindonesia.com || Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dari perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), Kamis (30/7/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama, S.I.K., serta disaksikan oleh perwakilan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kehadiran sejumlah instansi tersebut menjadi bentuk sinergitas antarpenegak hukum dalam memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Program Kerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tahun 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sepanjang periode tahun 2023 hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan 469 perkara melalui mekanisme restorative justice. Rinciannya, pada tahun 2023 sebanyak 5 perkara, tahun 2024 sebanyak 44 perkara, tahun 2025 meningkat menjadi 272 perkara, dan hingga Juni 2026 telah mencapai 148 perkara.

Dari total perkara tersebut, terdapat 663 tersangka yang memperoleh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan. Data tersebut menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan secara selektif terhadap perkara yang memenuhi syarat, tanpa mengurangi ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti berupa 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis. Seluruh barang bukti merupakan sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dari perkara yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme restorative justice.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti, sehingga seluruh tahapan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk komitmen kami dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti serta mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya,” tegas AKP Dodi Pratama.

Dengan disaksikan unsur Labfor Polda Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kegiatan pemusnahan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengedepankan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas, sekaligus memberikan ruang bagi penerapan restorative justice terhadap perkara yang memenuhi ketentuan hukum, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dengan tetap mengedepankan aspek keadilan dan kemanfaatan. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *