Viral!! Judi Sabung Ayam di Desa Tanjungsari, Dugaan Kuat di BakcUp Oknum APH 

Jember-Jatim-BI.com – Viral terkait judi sabung ayam dan dadu di Desa Tanjungsari tanpa menyentuh Aparat Penegak Hukum. Senin 5 Mei 2024.

Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar, sebut saja jemblung (39) tahun. Adanya aktivitas Kalangan diri nya membenarkan saat di konfirmasi oleh awak media,kalau perjudian di Desa tanjunngsari sudah lama beraktifitas.

Begini mas, kalangan tersebut setiap hari buka.tapi untuk hari Selasa dan Jumat itu hari khusus dan sangat ramai undangan dari luar kota se Jawa timur mas.

“Saya dengan warga sekitar sebenarnya sangat tidak nyaman dengan adanya perjudian tersebut, tapi bagaimana lagi. Kami sudah mengadu ke tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tidak ada respon,” ujarnya

Pengelola disitu banyak mas, kami mencurigai keterlibatan perangkat Desa juga kelompok ada. Warga Desa ingin kan Polsek setempat dan Polres jember bertindak, karena mereka membuat resah desa kami. Apalagi pengaruhnya besar kepada generasi muda,”pungkasnya.

Sangat menyyangkan terkait APH yang terkesan menutup mata atau menduga membiarkan tidakan tersebut, dimana menurut Undang-undang sudah diatur.

Pasal 303 KUHP, dilaporkan situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

A. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja ikut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

B. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja ikut serta serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat (2) Jika seseorang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat keuntungan bergantung pada peruntungan
belaka.

Lanjut, Juga karena pemainnya lebih melatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang ikut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

A. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan ketentuan Pasal 303;

B. barang siapa serta ikut main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (Tim/01).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *