Jakarta-BI.com – Setelah dikeluarkannya rilis dari Dewan Kehormatan PWI Pusat dan berbalas rilis dari Sekjen PWI atas polemik penyelewengan dana dari CSR BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum dan Sayid Iskandarsyah Sekretaris Jenderal (Sekjen) , Ihsan Wakil Bendahara Umum dan Syarif Direktur UMKM Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terus mendapat kecaman.
Dan ahirnya Dewan Kehormatan memutuskan ke empat orang tersebut bersalah, dan mengembalikan uang Rp. 1.771.200.000,- tanggung renteng 4 orang terdiri dari Hendry, Sayid, Ihsan dan Syarif. Minggu 5 Mei 2024.
Agar tidak berlarut-larut, berhak keempat orang ini selain mengembalikan uang menyatakan bersalah dan mohon maaf kemudian diiringi pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
Berita terkait UKW PWI Jadi Ladang Korupsi: https://gakorpan.com/?p=59608
Sayangnya Hendry CS tidak menyerah atau bahkan meminta maaf, bahkan giat ke daerah menantang dengan menyatakan DK tidak prosedural. Dia juga mengatakan dia tidak memanfaatkan anggaran negara tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk “cash back” orang dalam BUMN.
Untuk menjernihkan informasi, DK PWI menepis bahwa PWI tidak dapat mentolelir perbuatan melawan hukum dalam bentuk cash back,
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) gratis harus diterima secara utuh oleh organisasi.
“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023”, katanya Sabtu (6/4/2023). Sasongko menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.
Dia pun menjamin Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuannya yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Sebagai bukti awal, jauh hari sebelun keputusan DK ditetapkan, Sayid Iskandarsyah Sekjen PWI dalam siaran persnya mengklarifikasi atas siaran pers Dewan Kehormatan PWI Pusat, seperti ingin menepis pernyataan Hendry.
Salah satu item dalam rilis membenarkan dan mengakui bahwa kerjasama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN intinya adalah PWI Pusat melakukan UKW di 10 provinsi dengan dukungan dana sebesar Rp 6 milyar dan masa waktunya Desember 2023 dan Januari 2024, bukan untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerjasama antara PWI dengan FH BUMN.
https://www.idntimes.com/news/indonesia/sunariyah/klarifikasi-sekjen-pwi-pusat-atas-rilis-dewan-kehormatan-pwi-pusat
Nah jika perencanaan anggaran yang diajukan hanya 10 Provinsi darimana anggaran untuk seluruh provinsi di Indonesia?
Menanggapi keanehan tersebut, seorang aktifis PWI dan juga penguji UKW, mengatakan “perbuatan ini tidak lazim. Dapat di duga kejahatan ini sudah dimulai sejak perencanaan. Indikatornya, jika UKW gratis pada tahap perencanaannya hanya sepuluh provinsi.
Ternyata setelah ada kegaduhan, diketahui ada permalingan dalam anggaran, serta merta Ketum PWI mengumumkan UKW gratis akan dilaksanakan seluruh Provinsi.”
Tokoh ini juga menyampaikan ” keputusan DK itu bersifat final, jika 4 tokoh pimpinan pusat ini tetap ngotot membela diri, dan mengkonsolidasikan pengurus dan anggota untuk mendukungnya, berarti Hendry Cs berusaha menjebol benteng moral PWI untuk dijadikan rumah yang di huni para maling.
Dan pembenaran Hendry Cs ini akan jadi referensi pengurus dan anggota dalam permalingan,” ungkap sumber ini.
Tokoh ini mengutip pepatah yang sempat di populerkan oleh kapolri Sigit bahwa, ‘ikan busuk mulai dari kepala’, kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya hingga jajaran terbawah dan anggota akan bermasalah juga,’ tandasnya.
Nah ketika DK mengeluarkan rilis kedua yang meminta Hendry mematuhi keputusan DK, Hendry dan Sayid Cs mengadakan pertemuan terbatas. Pada pertemuan tersebut, Sayid menyampaikan sikapnya kepada kelompok pendukung militan Hendry.
“Saya akan pasang badan untuk Pak Hendry agar tidak ada KLB, karena itu saya mohon dukungan kawan-kawan seluruh provinsi agar posisi Pak Hendry ‘aman’, sehingga pak Hendry dapat konsolidasi menjaga kita” ungkap sayid.
Pada kesempatan yang sama, Sayid juga menjamin provinsi akan menolak KLB. Menurut Sayid, dia telah komunikasi dengan Sihono Yogyakarta, Amir Jawa Tengah dan Dwi Bali serta Bidang Daerah. Masih menurut sayid, bahwa Sihono, Amir, Dwi dan Aries Bidang Daerah menjamin tidak akan ada KLB.
Ketua Umum PWI dan Sekjen, dua orang ini (Ketum dan Sekjen) yang di duga merupakan bagian penggerak dari permalingan dana UKW, Pada pertemuan terbatas itu tetap “Pede” bahwa mereka tetap tidak akan tersentuh. Walaupun putusan DK menetapkan sangsi terhadap mereka.
Sayid bersama Hendry, Pada pertemuan terbatas itu, juga mengarahkan Direktur UKW Firdaus Qomar (Firqom) untuk mengkonsolidasikan Penguji dengan memprioritaskan memberi jadwal uji kepada para ketua provinsi dan penguji yang sepaham dengan mereka.
Sayid juga mengarahkan Firqom agar para penguji yang telah di pilih dapat wejangan untuk memanfaatkan untuk konsolidasi, dengan meyakinkan daerah bahwa jika tidak ada KLB, mereka tidak akan tersentuh.
Sayid juga pada pertemuan terbatas itu, dengan pongah mengatakan, tenang saja, Sihono pasti dukung kita, apapun kata kita, dia pasti turut, karena selain dia kita kasih prioritas nguji, juga kita jagain proyek pembangunan gedung Pers Pancasilanya di Yogyakarta.” uar Sayid.
Sayid pada pertemuan terbatas itu menyampaikan, ‘kita ini sebagai pemenang kongres, sebagai pemenang boleh ambil semua, emangnya Uni Lubis, Ilham dan Timbo siapa’ ujarnya pongah.
Walaupun Hendry sebelumnya menyatakan tidak ada sama sekali penyimpangan, eh Sayid dengan iktikad baik mengembalikan duit hasil permalingannya sebesar 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta).
Menurut tokoh wartawan anti hoax, yang kini menjadi Dewas, dengan Sayid mengembalikan uang tersebut, sesungguhnya secara langsung menyampaikan bukti telah terjadi korupsi dan perbuatan melawan hukum, dengan alat bukti dan saksi:
1. Pengakuan Hendry ada cash back
2. Ada kwetansi pengembalian uang dari Sayid
3. Pengakuan bendahara, sebagai saksi.
4. Keputusan DK
5. Ada proposal dan laporan, sehingga jadi lengkap dan sempurna PMHnya.
SIAPA PALING BANYAK?
Menurut Sumber. Hendry itu makan duitnya lebih kecil dari pada Sayid. Sayid makan duit dari empat pintu.
Pintu pertama adalah pembagian untuk tiga orang yang ttd, Hendry, Sayid dan Ihsan.
Pintu kedua, uang fee yang didapat Syarif, di bagi dua dengan Sayid. Sembilan persen Sayid, Sembilan Persen Syarif, satu persen bagi-bagi sekretariat.
Pintu ketiga adalah ngentit dari biaya pelaksanaan yang di asumsikan habis pakai.
Nah yang terhir, yang katanya ada uang cash back. Hal ini Hendry di tipu mentah-mentah oleh Sayid, tetapi menurut sumber utama, bahwa tidak ada yang namanya uang cash back. Itu hanya akal-akalan Sayid.
Menurut sumber, uang cash back itu di simpan oleh Sayid pura-pura di kasih ttd huruf G. Rencananya, jika suasana aman, orang BUMN tidak minta, uang itu akan di embat Sayid, tetapi jika ada pihak BUMN minta akan beri ala kadarnya.
Duit cash back senilai 540juta yang diembat Sayid inilah, yang beberapa waktu lalu dikembalikan ke rekening PWI.
Siapa sih Sayid ini? Menurut sumber fungsionaris PWI DKI, Sayid ini bukan wartawan. Tidak ada jejaknya di dunia wartawan. Sehingga sewaktu Sayid menelikung Endang pada konferensi PWI DKI, Ilham Bintang sangat keras menentang pencalonan Sayid menjadi Ketua PWI DKI.
Tetapi saat itu dengan dukungan Atal Sayid ahirnya dimenangkan dengan berbagsi cara, dan Endang di beri kompensasi jadi ketua Bidang siber di PWI Pusat.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana integritas Hendry dan Sayid dapat di lihat dari jejak rekam Hendry mengelola dua priode Kesekretariatan dan UKW pada masa Margiono dan Sayid sewaktu menjadi ketua PWI DKI dan pembina IKWI DKI.
Bersambung usai konferensi PWI DKI. (Tim/01).





