Bedahindonesia.com || Pamekasan, 25 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali melaksanakan pemindahan 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi persoalan overcapacity dan overcrowding di lapas maupun rutan.
Pemindahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan memindahkan 8 orang WBP ke Lapas Kelas IIA Pamekasan. Tahap kedua dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan jumlah 16 orang WBP, terdiri dari 7 orang ke Lapas Kelas I Surabaya, 5 orang ke Lapas Pemuda Madiun, dan 4 orang ke Lapas Kelas I Madiun. Dengan demikian, total keseluruhan warga binaan yang telah dipindahkan mencapai 24 orang.
Proses pemindahan berjalan lancar, aman, dan tertib dengan pengawalan ketat petugas pengamanan Lapas Narkotika Pamekasan. Serah terima WBP ke masing-masing UPT tujuan juga berlangsung sesuai prosedur standar pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata dalam mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya 13 program akselerasi yang telah ditetapkan.
“Pemindahan ini adalah langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas penghuni lapas. Dengan distribusi yang lebih merata, pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan kondusif, baik bagi warga binaan maupun petugas pemasyarakatan,” ujar Kusnan.
Lebih lanjut, Kusnan menegaskan bahwa pemindahan tidak hanya sebatas pada pengaturan kapasitas, tetapi juga berkaitan erat dengan peningkatan kualitas pembinaan. Dengan kondisi lapas yang lebih seimbang, setiap warga binaan diharapkan bisa mendapatkan perhatian dan layanan pembinaan, baik dalam program kepribadian maupun kemandirian.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, dan efektif. Hak-hak warga binaan tetap kami utamakan agar mereka dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik,” tambahnya.
Saat ini, Lapas Narkotika Pamekasan termasuk dalam kategori lapas dengan tingkat kelebihan kapasitas tinggi. Karena itu, pemindahan ini menjadi solusi strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menciptakan suasana pembinaan yang lebih kondusif.
Kusnan juga memberikan apresiasi kepada jajaran petugas yang telah bekerja profesional, mulai dari persiapan administrasi, proses pengawalan, hingga serah terima di lapas tujuan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antar-UPT Pemasyarakatan di Jawa Timur.
Dengan adanya pemindahan ini, situasi di Lapas Narkotika Pamekasan diharapkan lebih kondusif, sehingga program pembinaan, pendidikan, serta rehabilitasi bagi warga binaan dapat berjalan optimal. (Yun)





