Sosialisasi Perda Tahap III, Sulton Dorong UMKM Gresik Lebih Mandiri Lewat Kemitraan Usaha

Bedahindonesia.com || Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PPP, Sulton, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Tahap III Tahun 2026 di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kegiatan tersebut berlangsung hangat dan penuh antusias dengan dihadiri ibu-ibu Fatayat NU serta masyarakat setempat. Minggu (24/05/2026)

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Sulton menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.

Menurutnya, perda tersebut hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha besar dan usaha kecil di Kabupaten Gresik.

“Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan membuka peluang kemitraan usaha agar UMKM di daerah dapat berkembang lebih maju dan mandiri,” ujar Sulton di hadapan peserta sosialisasi.

Hadir sebagai narasumber, Kasi Pemerintahan Kecamatan Menganti, Asmoro, yang memaparkan materi terkait implementasi perda serta peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaku usaha masyarakat.

Asmoro menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi UMKM melalui berbagai program dan kebijakan daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku agar dapat memanfaatkan peluang usaha secara maksimal.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui program-program pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian keluarga,” terang Asmoro.

Para peserta yang didominasi ibu-ibu Fatayat NU tampak aktif mengikuti jalannya kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar bantuan usaha, perizinan, hingga peluang kemitraan usaha di wilayah Kecamatan Menganti.

Sementara itu, Sulton berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman terhadap produk hukum daerah.

“Kegiatan berlangsung interaktif dan diharapkan mampu meningkatkan wawasan masyarakat terhadap produk hukum daerah serta mendorong tumbuhnya pelaku usaha mandiri di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (Yun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *