Bedahindonesia.com || Gresik – Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mujid Riduan dari Fraksi PDI Perjuangan, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap IX kepada masyarakat. Sabtu (22/11/2025) sore. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperluas pemahaman publik terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik yang berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Mujid Riduan memaparkan dua regulasi penting yang menjadi sorotan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Larangan Peredaran Minuman Keras.
Ia menegaskan, kedua aturan tersebut merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam menjaga kualitas kehidupan sosial masyarakat. Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Tahun 2022, lanjutnya, menjadi payung regulasi bagi pemerintah dan aparat dalam menata ruang publik, mencegah potensi gangguan ketertiban, hingga memperkuat perlindungan terhadap warga.
Sementara itu, Perda tentang Larangan Peredaran Minuman Keras tetap relevan dalam menjaga moralitas, keamanan lingkungan, dan menekan angka kriminalitas yang kerap berawal dari penyalahgunaan alkohol. Mujid Riduan menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen memastikan regulasi tersebut diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui, memahami, dan turut mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Regulasi hanya akan berjalan baik jika semua elemen ikut terlibat,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik penjelasan yang disampaikan. Mereka menilai sosialisasi semacam ini membantu memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa, serta mendorong partisipasi publik dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dengan terselenggaranya sosialisasi tahap IX ini, Mujid Riduan berharap masyarakat Gresik semakin memahami hak dan kewajibannya berdasarkan aturan yang berlaku, serta mendukung terciptanya kehidupan sosial yang lebih harmonis. (Yun)





